Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Team Property AAUI yang telah berhasil menyusun Draft Polis Standar Asuransi Komprehensif Harta Benda Indonesia (PSAKHI).

PSAKHBI merupakan wordings IAR Munich Re yang dimodifikasi ditambah dengan beberapa syarat dan kondisi yang terdapat pada PSAKI untuk melengkapi kebutuhan di market dengan strukrtur polis yang disesuaikan untuk memenuhi persyaratan Compliance dengan peraturan perundangan yang berlaku (KMK 422 / 2003).

Terlepas dari beberapa kesalahan pen-terjemah-an dari wordings aslinya ke bahasa Indonesia, PSAKHBI nampak menghindari penggunaan kata “All Risks” dan memilih penggunaan frasa “Komprehensif”.

Tidak tampak sesuatu yang istimewa dari PSAKHI ini dibandingkan dengan IAR kecuali atas frasa Pengecualian Khusus untuk Bagian I di bawah ini:

IAR Munich Re:

2.4. joint leakage, failure of welds, cracking, fracturing, collapse or overheating of boilers, economisers, superheaters, pressure vessels or any range of steam and feed piping in connection therewith, mechanical or electrical breakdown or derangement in respect of the particular machine apparatus or equipment in which such breakdown or derangement originates

Terjemahannya:

2.4. kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu di mana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal

PSAKHI menjadi sbb:

2.6. kebocoran sambungan, kegagalan pengelas-an, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau segala macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kecuali jika diikuti kerugian atau kerusakan karena kebakaran atau ledakan atas peralatan tersebut dan Penanggung ber tanggung jawab hanya terhadap kerugian atau kerusakan yang mengikuti tersebut

2.7. kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik atas mesin, peralatan atau perlengkapan kecuali jika diikuti kerugian atau kerusakan oleh suatu penyebab yang tidak dikecualikan dalam Polis ini dan kemudian Penanggung bertanggung jawab hanya terhadap kerugian atau kerusakan yang mengikuti tersebut

Terjemahannya

2.6. joint leakage, failure of welds, cracking, fracturing, collapse or overheating of boilers, economisers, superheaters, pressure vessels or any range of steam and feed piping in connection therewith unless loss or damage by fire or explosion ensues therefrom and then the Insurer shall be liable only for such ensuing loss or damage

2.7. mechanical or electrical breakdown or derangement of machinery or equipment unless loss or damage by a cause not excluded in the Policy ensues and then the Insurer shall be liable only for such ensuing loss or damage

Apa bedanya ? PSAKHI mencoba memper-tegas bahwa “kerusakan lanjutan yang diakibatkan karena kebakaran atau ledakan boiler dijamin dalam PSAKHI, namun tentu saja terbatas hanya terhadap kerugian atau kerusakan yang mengikuti tersebut.”.

Pertanyaan dan saran lainnya dapat disampaikan kepada Team Property AAUI di email teknik@aaui.or.id

Good Luck ..!

 

By Imam MUSJAB

 

Download : Polis Standar Asuransi Komprehensif Harta Benda Indonesia (PSAKHI)